RENSTRA DISTAN 2017-2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1. Pengertian Renstra SKPD
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021 adalah dokumen perencanaan SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis untuk periode 5 (lima) tahun, disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis serta berpedoman kepada RPJM Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 dan bersifat indikatif, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pertanian di Kabupaten Bengkalis.
1.1.2. Fungsi Renstra SKPD
Dokumen ini merupakan dokumen publik yang memberikan gambaran wujud pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021 dan berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan Pertanian.
1.1.3. Proses Penyusunan Renstra SKPD
Proses penyusunan Renstra SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis diawali dengan Pembentukan tim penyusun Renstra SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021, dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis tentang pembentukan tim penyusun Renstra SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis. Susunan keanggotaan tim berasal dari pejabat eselon II, III dan IV Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis yang memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang perencanaan dan penganggaran dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis sebagai Penanggung jawab, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis sebagai Ketua, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program sebagai Sekretaris dan anggota sebanyak 14 orang yang terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis.
Proses Penyusunan RENSTRA Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 yaitu sebagai berikut:
- Pembentukan Tim Penyusun Renstra SKPD
- Orientasi mengenai Renstra SKPD
- Penyusunan Agenda Kerja Tim Renstra SKPD
Rencana kegiatan tim penyusun Renstra SKPD disusun ke dalam agenda kerja yang dijadikan sebagai panduan kerja mulai dari persiapan surat edaran hingga verifikasi rancangan Renstra SKPD sebagai bahan musrenbang.
Agenda kerja ini juga membantu koordinasi dan integrasi antara proses penyusunan Renstra SKPD dengan penyusunan RPJMD.
- Pengumpulan Data dan Informasi
Data dan informasi merupakan unsur penting dalam perumusan rencana yang akan menentukan kualitas dokumen rencana pembangunan daerah yang disusun. Untuk itu, dalam penyusunan Renstra SKPD perlu dikumpulkan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang akurat dan relevan serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Perumusan rancangan
- Pengolahan data/informasi
- Analisis gambaran pelayanan
- Perumusan isu-isu strategis
- Perumusan visi-misi-tujuan sasaran, merumuskan strategi, kebijakan, program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun
- Penyusunan rancangan akhir
- Pengesahan Bupati serta penetapan oleh Kepala Dinas untuk dapat dilaksanakan.
Gambar 1.1
Proses Penyusunan RENSTRA Dinas Pertanian
Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021
Dalam penyusunan Renstra SKPD perlu adanya sinkronisasi/keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota. Penyusunan Renstra Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bengkalis. Renstra SKPD ini merupakan pedoman bagi SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD yang kemudian digunakan sebagai acuan menyusun program dan kegiatan SKPD. Secara skematis, hubungan dokumen perencanaan dan anggaran ini bisa dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 1.2
Kedudukan Renstra SKPD dalam Alur Perencanaan & Penganggaran pada Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Nasional
Gambar 1.3
Keterkaitan Penyusunan RPJMD dengan RENSTRA SKPD
1.2 Landasan Hukum
Landasan Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021 adalah :
1) Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25).
3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
6) Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
7) Undang-undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
8) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
9) Undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
10) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 4725).
11) Undang–undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
12) Undang-undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
13) Undang-undang No. 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
14) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
15) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664).
16) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
17) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815).
18) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816).
19) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).
20) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
21) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).
22) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
23) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517).
24) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
25) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
26) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Riau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2009 Nomor 9).
27) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 7).
28) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2004 Nomor 22).
29) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2007 Nomor 03).
30) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2007 Nomor 03);
31) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
32) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021;
33) Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis;
34) Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 281/KPTS/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017;
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud
Rencana Strategis (Rentra) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021 disusun dengan maksud:
1) Sebagai arah dan kebijakan untuk mencapai Visi dan Misi serta tujuan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan
2) Sebagai Indikator kunci keberhasilan bagi pihak manajemen Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan fungsinya.
1.3.2 Tujuan
1) Sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan program dan kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis.
2) Menjamin terwujudnya konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan.
3) Memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Pertanian untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan.
4) Sebagai acuan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Pertanian.
1.4 Sistematika Penulisan
Rencana Strategis Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2021 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
Bab II GAMBARAN PELAYANAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKALIS
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
2.2 Sumber Daya Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
2.3 Kinerja Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
Bab III ISU-ISU STRATEGIS
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3 Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Provinsi/ Kabupaten/Kota
3.4 Penentuan Isu-isu Strategis
Bab IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
4.3 Strategi dan Kebijakan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis
Bab V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
5.1. Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
Bab VI INDIKATOR KINERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKALIS YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
6.1 Indikator Kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis yang Mengacu pada Sasaran RPJMD
Bab VII PENUTUP
LAMPIRAN
