KEPALA DINAS
Kepala Dinas memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan dibidang Prasarana dan Sarana, Tanaman Pangan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Penyuluhan Pertanian.
- Penyusunan Program Penyuluhan Pertanian
- Pengembangan Prasarana Pertanian;
- Pengawasan Mutu Peredaran dan Pengendalian Penyediaan Benih tanaman, benih bibit/ternak dan hijauan Pakan Ternak;
- Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian;
- Pembinaan Produksi di Bidang Pertanian;
- Pengendalian dan Penanggulangan hama Penyakit tanaman dan Penyakit Hewan;
- Pengendalian dan Penanggulangan bencana alam di Bidang Perkebunan;
- Pembinaan Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian;
- Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian;
- Pemberi izin usaha/ rekomendasi teknis Pertanian;
- Pemberian izin usaha / rekomendasi teknis pertanian;
- pemantauan dan evaluasi dibidang pertanian;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang Terkait Bidang Pertanian yang diberikan oleh Bupati.
