Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdiri dari Eselon II sebanyak 1 (satu) orang, Eselon III sebanyak 6 (enam) orang dan Eselon IV sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan pembagian sebagai berikut:
I. Kepala Dinas
II. Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
III. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, terdiri dari:
- Seksi Lahan dan Irigasi;
- Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin; dan
- Seksi Pembiayaan dan Investasi.
IV. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan dan Hortikultura.
V. Bidang Perkebunan, terdiri dari :
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan;
- Seksi Produksi Perkebunan; dan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan.
VI. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari:
- Seksi Perbibitan dan Produksi;
- Seksi Kesehatan Hewan; dan
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran.
VII. Bidang Penyuluhan, terdiri dari;
- Seksi Kelembagaan;
- Seksi Ketenagaan; dan
- Seksi Metode dan Informasi.
VIII. UPT
IX. Kelompok Jabatan Fungsional