Home - Distan Bengkalis

    www.dtphp.bengkaliskab.go.id
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdiri dari Eselon II sebanyak 1 (satu) orang, Eselon III sebanyak 6 (enam) orang dan Eselon IV sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan pembagian sebagai berikut:

I.      Kepala Dinas

II.     Sekretariat, terdiri dari:

  1. Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.

III.    Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, terdiri dari:

  1. Seksi Lahan dan Irigasi;
  2. Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin; dan
  3. Seksi Pembiayaan dan Investasi.

IV.    Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:

  1. Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  2. Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
  3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan dan Hortikultura.

V.     Bidang Perkebunan, terdiri dari :

  1. Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan;
  2. Seksi Produksi Perkebunan; dan
  3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan.

VI.    Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari:

  1. Seksi Perbibitan dan Produksi;
  2. Seksi Kesehatan Hewan; dan
  3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran.

VII.   Bidang Penyuluhan, terdiri dari;

  1. Seksi Kelembagaan;
  2. Seksi Ketenagaan; dan
  3. Seksi Metode dan Informasi.

VIII. UPT

IX.   Kelompok Jabatan Fungsional

t>