Home - Distan Bengkalis

    www.dtphp.bengkaliskab.go.id
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis

UPT Balai Penyuluhan Pertanian

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian

UPT Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Penyuluhan Pertanian di kecamatan dengan wilayah kerja lebih dari satu kecamatan.

UPT Balai Penyuluhan Pertanian terdiri dari:

  1. UPT Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siak Kecil pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Lubuk Muda dengan klasifikasi Kelas A, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Kecamatan Bandar Laksamana.
  2. UPT Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Mandau pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Duri dengan klasifikasi Kelas A, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
  3. UPT Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pinggir pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Pinggir dengan klasifikasi Kelas A, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Pinggir dan Tualang Mandau.
  4. UPT Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Rupat pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Batu Panjang dengan klasifikasi Kelas B, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.

Susunan Organisasi terdiri dari:

  1. Kepala UPT
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

1. Kepala UPT

Kepala UPT Balai Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas:

  1. melakukan penghimpunan data yang berkaitan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan, sebagai bahan masukan dalam penyusunan program kerja Dinas Pertanian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaksanakan penyuluhan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan);
  3. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi sarana produksi, pembiayaan dan pasar);
  4. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluh pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) bagi pelaku utama dan pelaku usaha  secara berkelanjutan;
  6. melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluh pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) bagi pelaku utama dan pelaku usaha  secara berkelanjutan;
  7. melakukan pembinaan terhadap petani, peternakan maupun masyarakat dalam rangka peningkatan usaha pertanian, peternakan dan perkebunan;
  8. melakukan pengawasan terhadap petani, peternak maupun masyarakat dalam hal bantuan, pinjaman dan perizinan di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
  9. melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap ASN dan personil UPT Balai Penyuluhan Pertanian; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

2. Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala UPT mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi, data dan pelaporan;
  2. membantu Kepala UPT merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan tata usaha dan adminstrasi keuangan;
  3. membantu Kepala UPT melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/prasarana kantor;
  4. membantu Kepala UPT melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

3. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.

t>