Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Bengkalis
(DTPHP)- Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis didampingi Kepala Perangkat Daerah termasuk Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis mengikuti Rapat sekaligus Penyerahan Dokumen Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis di Hotel Grand Mahakam Jakarta oleh Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada Rabu (19/1/2022).
Penyerahan Dokumen Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang di wakili oleh Direktur Bina Tata Ruang Daerah Wilayah I yaitu Ibu Reny Windyawati, ST. M.Sc berdasarkan surat nomor PB.01/02.III-200/I/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Penyerahan Dokumen Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Lintas Sektoral terkait Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Bengkalis tanggal 7 Desember 2021 yang langsung di hadiri oleh Bupati Bengkalis.
Pada kesempatan itu juga Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa dengan telah diperolehnya persetujuan subtansi rancangan PERDA RTRW Kabupaten Bengkalis, pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah melaksanakan pembahasan Bersama dengan DPRD Kabupaten Bengkalis dan telah diperoleh Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis pada tanggal 17 Januari 2022 dan dalam waktu dekat juga akan menyampaikan permohonan evaluasi rancangan PERDA RTRW Kabupaten Bengkalis kepada Gubernur Riau.
Dukungan serta bimbingan dari Kementerian ATR/BPN RI dalam proses penyelesaian legislasi PERDA RTRW Kabupaten Bengkalis Tahun 2022- 2042 sampai ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.






